Perdagangan Internasional/Perdagangan Antar Negara


PERDAGANGAN INTERNASIONAL/PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
1.      Pengertian
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

2.      Hambatan

a)      Hambatan tarif (tariff barrier)
Hambatan tarif adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.

Contoh: harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-

b)      Hambatan Quota
Hambatan quota  adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.

Contoh: penentuan jumlah barang misalnya mobil impor di batasi jumlah nya,misalnya dalam satu tahun hanya bisa mengimpor 300 unit mobil ke negara tersebut.

c)      Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
Contoh: misalkan harga sepeda di dalam negri dijual dengan harga Rp.2000.000,- .sedangkan di luar negri dijual dengan harga Rp.1570.000,-. Jadi produk yang di ekspor lebih murah dari pada yang di pasarkan di dalam negri.
d)     Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).
 Contoh: yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.
3.      Alasan Mengapa Indonesia Menerapkan Hambatan Perdagangan

Argumen untuk hambatan perdagangan antara lain perlindungan untuk industri dan tenaga keja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk daan jasa di luar negri akan menurun dan permintaan antara produk dan jasa di dalam negri akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut untuk di konsumsi. Contohnya , produk-produk yang sudah diubah secara genetika, di indonesia hambatan banyak di pergunakan untuk membatasi impor pertanian di luar negri untuk melindungi petani dari aanjloknya harga lokal.


REFERENSI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group

Alasan Manajemen Pemasaran Sering disebut Manajemen Permintaan

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI