Perdagangan Internasional/Perdagangan Antar Negara
PERDAGANGAN INTERNASIONAL/PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
1. Pengertian
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi
selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road),
dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan
beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi,
kemajuan transportasi, globalisasi, dan
kehadiran perusahaan
multinasional.
2.
Hambatan
a)
Hambatan
tarif (tariff barrier)
Hambatan
tarif adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam
negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari
luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan
pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi
daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang
masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Efek kebijakan ini terlihat
langsung pada kenaikan harga barang. Dengan pengenaan bea masuk yang
besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen
terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Contoh:
harga CIF suatu barang
adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp.
5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp.
5.000,- = Rp. 50.000,-
b)
Hambatan Quota
Hambatan
quota adalah bentuk hambatan perdagangan
yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam
suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota
mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya
terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang
impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang
meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi
barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
Contoh: penentuan
jumlah barang misalnya mobil impor di batasi jumlah nya,misalnya dalam satu
tahun hanya bisa mengimpor 300 unit mobil ke negara tersebut.
c)
Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti
Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara
dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini
(akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik
dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan
harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk
produk yang sama.
Contoh: misalkan harga sepeda di dalam
negri dijual dengan harga Rp.2000.000,- .sedangkan di luar negri dijual dengan
harga Rp.1570.000,-. Jadi produk yang di ekspor lebih murah dari pada yang di
pasarkan di dalam negri.
d)
Hambatan Embargo/ Sanksi
Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang
karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah
kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara
yang lain (PBB).
Contoh: yang masih hangat ditekinga adalah
kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari
hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang
terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan
perdangangan lainnya.
3. Alasan Mengapa Indonesia Menerapkan Hambatan
Perdagangan
Argumen untuk hambatan perdagangan antara lain perlindungan untuk industri
dan tenaga keja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk daan
jasa di luar negri akan menurun dan permintaan antara produk dan jasa di dalam
negri akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal
perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang
dirasa tidak patut untuk di konsumsi. Contohnya , produk-produk yang sudah
diubah secara genetika, di indonesia hambatan banyak di pergunakan untuk
membatasi impor pertanian di luar negri untuk melindungi petani dari aanjloknya
harga lokal.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar