Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “Hak Milik Intelektual “. Kata “Intelek” yang digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya. Namun demikian dalam keputusan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” , yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual ini merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa saja hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakan dalam produk tertentu. Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda da