Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group

Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah  Forbes , pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai  group financial controller  di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan  Tempo. Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membe

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “Hak Milik Intelektual “. Kata “Intelek” yang digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya. Namun demikian dalam keputusan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” , yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual ini merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa saja hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakan dalam produk tertentu. Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda da

Aspek Hukum dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli: ·          VAN KAN Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang b