Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual

Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “Hak Milik Intelektual “. Kata “Intelek” yang digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya.

Namun demikian dalam keputusan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” , yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual ini merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa saja hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakan dalam produk tertentu.

Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan kedalam berbagai kategori. Salah satu diantaranya kategori itu, adalah pengelompokan benda kedalam klasifikasi benda berwujud dan tidak berwujud. Untuk hal ini dapatkah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Selanjutnya sebagaimana dterangkan oleh Prof. Mahadi, barang yang dimaksud oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril.  Ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda kedalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud (bertubuh).

Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektual ini adalah, terpisahnya anatara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang disebut terakhir ini adalah benda berwujud (benda materil). Suatu contoh dapat dikemukakan misalnya hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan (berupa hak kekayaan intelektual) dan hasil material bentuk jelmaannya adalah buku, bigitu pula dalam temuan dalam bidang hak paten (hak kekayaan intelektual), dan hasil materi bentuk jelmaannya adalah minyak pelumas, misalny. Jadi yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda dalam kategori benda materil (benda wujud).

Pengelompokan hak kekayaan intelektual lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut,
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
2.      Hak Kekayaan Penindustrian (Industrial Property Rights).
Hak Cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan kedalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta dan
2.      Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (neighbouring rights)
Istilah Neighbouring Rights belum ada terjemahannya yang tepat dalam bahsa hukum Indonesia. Ada yang menterjemahkan dengan hak bertetangga dengan hak cipta, ada pula yang menerjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta.

Neighbouring Rights, dalam hukum indonesia, pengaturannya masih ditumpangkan dengan pengaturan hak cipta. Namun jika ditelusuri lebih lanjut Neighbouring Rights itu lahir dari adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa Neighbouring Right.       
              
Selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapadiklasifikasikan lagi menjadi:
1.      Patent (paten)
2.      Utility Models (Model dan Rancangan Bangunan)
3.      Industrial Design (Desain Industrial)
4.      Trade Merk (Merek dagang)
5.      Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.      Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber Tanda atau Sebutan Asal).

Pengelompokan hak kekayaan perindustrian seperti tertera diatas didasarkan pada Convention Establishing The World Intelectual Property Organization. Dalam beberapa literatur, khususnya literatur yang ditulis oleh para pakar dinegara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, bidang hak kekayaan perindustrian yang dilindungi disamping tersebut diatas ditambah lagi beberapa bidang lain yaitu: Trade Secrets, Service Marks, dan Unfair Competition Protection. Sehingga hak kekayaan perindustrian itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Patent
2.      Utility Models
3.      Industrial Design
4.      Trade Secrects
5.      Trade Marks
6.      Service Marks
7.      Trade Names or Commercial Names
8.      Appelation of Origin
9.      Indication of Origin
10.  Unfair Competition Protection
Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada dua bidang lagi yang perlu ditambahkan yakni:
1.      Perlindungan varietas Baru Tanaman, dan
2.      Integrated Circuits (sirkuit terpadu)

Daftar Pustaka:
Saidin.1997.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada,1997

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group

Alasan Manajemen Pemasaran Sering disebut Manajemen Permintaan

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI