Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang
Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal
usul kata “Hak Milik Intelektual “. Kata “Intelek” yang digunakan dalam kalimat
tersebut tak diketahui ujung pangkalnya.
Namun demikian dalam keputusan hukum
Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual
Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
menjadi “Hak Milik Intelektual” , yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih
tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah
kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan
hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual ini merupakan hak milik
dalam arti yang sesungguhnya. Bisa saja hak untuk memperbanyak saja, atau untuk
menggunakan dalam produk tertentu.
Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik
intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud
(benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan
kedalam berbagai kategori. Salah satu diantaranya kategori itu, adalah
pengelompokan benda kedalam klasifikasi benda berwujud dan tidak berwujud.
Untuk hal ini dapatkah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499
KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan
benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik.
Selanjutnya sebagaimana dterangkan oleh
Prof. Mahadi, barang yang dimaksud oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah
benda materil (stoffelijk voorwerp),
sedangkan hak adalah benda immateril.
Ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata,
yaitu penggolongan benda kedalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan tidak
berwujud (bertubuh).
Konsekuensi lebih lanjut dari batasan
hak kekayaan intelektual ini adalah, terpisahnya anatara hak kekayaan
intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang
disebut terakhir ini adalah benda berwujud (benda materil). Suatu contoh dapat
dikemukakan misalnya hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan (berupa hak
kekayaan intelektual) dan hasil material bentuk jelmaannya adalah buku, bigitu
pula dalam temuan dalam bidang hak paten (hak kekayaan intelektual), dan hasil
materi bentuk jelmaannya adalah minyak pelumas, misalny. Jadi yang dilindungi
dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hak
tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda dalam kategori
benda materil (benda wujud).
Pengelompokan
hak kekayaan intelektual lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok
sebagai berikut,
1. Hak
Cipta (Copy Rights)
2. Hak
Kekayaan Penindustrian (Industrial
Property Rights).
Hak
Cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan kedalam dua bagian, yaitu:
1. Hak
Cipta dan
2. Hak
yang berpadu-padan dengan hak cipta (neighbouring
rights)
Istilah
Neighbouring Rights belum ada terjemahannya yang tepat dalam bahsa hukum
Indonesia. Ada yang menterjemahkan dengan hak bertetangga dengan hak cipta, ada
pula yang menerjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan
dengan hak cipta.
Neighbouring Rights, dalam hukum
indonesia, pengaturannya masih ditumpangkan dengan pengaturan hak cipta. Namun
jika ditelusuri lebih lanjut Neighbouring Rights itu lahir dari adanya hak
cipta induk. Misalnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta
sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa Neighbouring
Right.
Selanjutnya
hak kekayaan perindustrian dapadiklasifikasikan lagi menjadi:
1. Patent
(paten)
2. Utility Models (Model
dan Rancangan Bangunan)
3. Industrial Design (Desain
Industrial)
4. Trade Merk
(Merek dagang)
5. Trade Names (Nama
Niaga atau Nama Dagang)
6. Indication of Source or
Appelation of Origin (Sumber Tanda atau
Sebutan Asal).
Pengelompokan hak kekayaan perindustrian
seperti tertera diatas didasarkan pada Convention
Establishing The World Intelectual Property Organization. Dalam beberapa
literatur, khususnya literatur yang ditulis oleh para pakar dinegara yang
menganut sistem hukum Anglo Saxon, bidang hak kekayaan perindustrian yang
dilindungi disamping tersebut diatas ditambah lagi beberapa bidang lain yaitu: Trade Secrets, Service Marks, dan Unfair
Competition Protection. Sehingga hak kekayaan perindustrian itu dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Patent
2. Utility
Models
3. Industrial
Design
4. Trade
Secrects
5. Trade
Marks
6. Service
Marks
7. Trade
Names or Commercial Names
8. Appelation
of Origin
9. Indication
of Origin
10. Unfair
Competition Protection
Berdasarkan
kerangka WTO/TRIP’s ada dua bidang lagi yang perlu ditambahkan yakni:
1. Perlindungan
varietas Baru Tanaman, dan
2. Integrated Circuits
(sirkuit terpadu)
Daftar
Pustaka:
Saidin.1997.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Jakarta:PT.RajaGrafindo
Persada,1997
Komentar
Posting Komentar