Aspek Hukum dalam Ekonomi
ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Berikut ini
pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
·
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
·
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
· WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
·
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
(processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
B.
TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Sama halnya dengan pengertian
hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori
dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
· Keadilan
· Kepastian
· Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
1. Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
3. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
4. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
5. Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
6. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
7. Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
C. KODIFIKASI
HUKUM
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan
sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum
ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
·
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan
diluar undang-undang tidak ada hukum.
·
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam
masyarakat.
·
Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran
Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat
dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
D. KAIDAH
DAN NORMA HUKUM
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah hukum
maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang
harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk
tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun
meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi
dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma
Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma
Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
E.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
·
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1)
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2)
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3)
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4)
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5)
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga
kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. SUBYEK
HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum
menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum
(recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang
yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B. OBYEK HUKUM
Pengertian
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda
tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit )
Pemilikan
( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum
dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering )
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda
tidak bergerak dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakanoleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
B.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
·
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari
jaminan, yaitu:
1.
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan
pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai
usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan
merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya
dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
Syarat-syarat benda jaminan :
1.
Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.
Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan
meneruskan usahanya.
3.
Memberikan informasi kepada
debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan
untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1.
Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.
Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan
manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit
dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar